Aceh Singkil, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam pengawalan & pendampingan terkait Dana Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi MAP, Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Rivai, SH, Asisten I Junaidi S, S.T.P. M.si, & Kepala Dinas (Kadis) Dpmk Azwir SH, yang berlangsung diaula Kejari Aceh Singkil jalan Singkil- Rimo Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, pada Rabu (08/05/2024).

MoU itu diharapkan dapat menekan terjadinya Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Aceh Singkil, Munandar SH. MH saat memberikan materi kepada seluruh Kepala Desa (Kades) sekabupaten Aceh Singkil dalam Pendatanganan MoU bersama Dinas Kadis (Dpmk) Dikatakan, sangat banyak permasalahan terkait dengan pengelolaan hingga Pertanggungjawaban Dana Desa. “Dengan mempertimbangkan hal itu maka kita bangun MoU dalam bentuk nota kesepahaman, bangun komunikasi bersama,

Sementara itu, Kajari Aceh Singkil, Munandar SH, MH menambahkan, kerja sama kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan penggunaan dana desa masing-masing.
“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan pendampingan ini,” jelasnya.
Dengan ratusan kepala desa se-Kabupaten Aceh Singkil melakukan kesepakatan bersama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata usaha negara.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi MAP, mengatakan. Kerjasama ini dimaksudkan sebagai langkah strategis upaya memperkuat pengawasan dana desa secara efesien dan Efektif, ucapnya.
“Melalui MOU ini kita harapkan tidak ada terjadi penyimpangan dana desa kerena antara Kepala Desa dan Kejari sama sama punya kesepahaman dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan menuju penggunaan anggaran yang lebih transparan,” ujar Azmi.
Dia menambahkan, upaya menghindari penyimpangan itu, terlebih dahulu di koordinasikan terkait penggunaan anggaran yang bersandar pada aturan.
Menurutnya, berbagai aturan didalam nya harus dipahami, hal ini sangatlah penting sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa, ” tutupnya.
Pewarta Khalikul Sakda

