Aceh Singkil, wartapolri.com – Pemerintah Kampong Desa Pemuka Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, berdasarkan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020.
Penyaluran BLT-DD untuk triwulan tahap ke-2 mulai dari bulan April hingga Juni Tahun 2024 bagi penerima manfaat di Desa Pemuka dilaksanakan berlangsung bertempat di balai desa Pemuka pada Sabtu (15/06/2024).
Penyaluran BLT-DD dihadiri oleh Kepala Desa Pemuka, Perangkat Desa, hingga BPG Kampung Pemuka, serta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .
Kepala Kampong Pemuka Yusbardin Bancin dalam sambutannya mengatakan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan undang-undang berdasarkan Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang wajib dilaksanakan guna meringankan beban masyarakat ditengah tingginya harga kebutuhan pokok & menjelang hari raya Idul Adha 1445 H,
“Untuk itu kami sangat mengharapkan bagi para penerima untuk dapat memanfaatkan dana ini sebaik mungkin dan bertanggung jawab, untuk dibelanjakan untuk kebutuhan pokok anggota keluarga,
Penuturan yang sama, Jami Jalal selaku Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Pemuka dalam sambutannya memaparkan bahwa kelanjutan penyaluran BLT-DD ini merupakan bentuk kepedulian, perhatian Pemerintah bagi kita masyarakat.
Selanjutnya, Jalal mengingatkan hal yang sama seperti apa yang disampaikan Kades pemuka Yusbardin untuk dapat memanfaatkan dana bantuan ini dengan bijak.
Alhamdulillah, pada hari ini kita patut bersyukur, menjelang Idul Adha ini Pemerintah Desa Pemuka, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Triwulan tahap Ke-2, yakni dari bulan April, Mei, dan Juni, ” Ungkap Yusbardin Bancin Kepala Desa Pemuka.
“Kami dari Pemerintah Kampong sangatlah berharap agar masyarakat pun dapat berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah baik pembangunan, sosial kemasyarakatan,
Adapun jumlah penerima BLT-DD Desa Pemuka Triwulan untuk tahap Ke-2, tahun 2024, ialah yakni dari bulan April hingga Juni Tahun 2024 oleh Pemerintah Desa Pemuka, total jumlah penerima sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), (***)
Pewarta : Khalikul Sakda Berutu.