
Aceh Singkil, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Menggelar sidang agenda pembacaan surat tuntutan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di desa ujung kecamatan singkil kabupaten aceh singkil pada Rabu (04/09/2024), bertempat di Pengadilan Negeri Singkil
Adapun telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Dimana bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah membacakan surat Tuntutan terhadap para terdakwa SL dan IW Adapun amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar para terdakwa :1. Terdakwa “SL” dan “IW” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai Orang Tua melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan matinya Anak FIKRI AL FAIJAR melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai Orang Tua membiarkan, melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ALFIRA dan Anak FIKRI AL FAIJAR melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tersebut yaitu fakta hukum dipersidangan yang didapat dari alat bukti dan hal-hal sebagai Berikut :1. Laporan Sosial yang disusun oleh pekerja social 2. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.3. Keadaan yang memberatkan dan meringankan dari para terdakwaKeadaan yang memberatkan dari terdakwa IW:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak- Terdakwa sebagai Orang Tua yang seharusnya berkewajiban memberikan perlindungan kepada Anak, justru melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Anaknya- Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan bagi Anak Korban;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;- Terdakwa secara sadar sudah mengetahui kondisi Anak Korban FIKRI yang sudah tidak berdaya namun Terdakwa tidak menolongnya dan justru merendam dan mencelupkan kembali Anak Korban FIKRI
Keadaan yang meringankan dari terdakwa IW:- Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya Keadaan yang memberatkan dari terdakwa SL:
Adapun yang memberatkan dari terdakwa SL:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak- Terdakwa sebagai Orang Tua yang seharusnya memberikan perlindungan kepada Anak, justru melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Anaknya- Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan bagi Anak Korban;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;- Terdakwa sebagai Kepala Keluarga telah memberikan contoh buruk bagi keluarganya Keadaan yang meringankan dari terdakwa SL:- Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.(***)
Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.

