
Aceh Singkil, wartapolri.com – Berdasarkan Surat Kepala Desa Sintuban Makmur, Dengan Nomor 470/180/2024 Prihal Himbauan, Dalam situasi menjaga keamanan dan ketertiban di Kampung Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Pada Jum’at (19/07/2024)
Adapun Pada saat memasuki tahun politik, Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati di Pilkada tahun 2024 ini.
Kepala Desa Sintuban Makmur, Irwansyah Putra Sambo,SH Menghimbau seluruh masyarakatnya, agar memberikan informasi kepada Kepala Dusun masing-masing, terkait masih adanya warga luar Desa yang masih berstatus tanpa keterangan surat mandah bekerja di perusahaan kebun kelapa sawit diwilayah hukum Sintuban Makmur.

Maka Kepala Desa menyebutkan, agar dalam waktu 1X24 jam dapat malaporkan kepada Kepala Dusun masing-masing, prihal terkait tidak adanya surat mandah tersebut.” Ujar, Irwansyah.
Irwansyah juga mengatakan, agar mengurus dan membawa persyaratan yang dibutuhkan, yaitu seperti : Membawa surat mandah atau sejenisnya dari desa asal, Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK), Membawa foto copy KTP, & Surat mandah harus di berikan Kepemerintah Desa.
Selain itu, bagi yang belum mengurus surat mandah dari desa asal, harus; Menunjukan Kartu Tanda Penduduk, Membawa KK Asli dan Foto Copy, Melaporkan alamat mandah dan jumlah orang yang mandah,
Wajib melapor 1X24 Jam kepada kepala dusun masing-masing, Disertai tanda tangan dan dokumentasi/foto open kamera.
Albon Sitinjak selaku tokoh masyarakat menerangkan adanya himbaun yang dibuat Kepala Desa itu adalah atas musyawarah para Tokoh dikampung,karena pernah terjadinya beberapa tindak pidana kejahatan yang di lakukan oknum masyarakat luar yang tinggal di desa sintuban makmur, & kejadian itu hampir sering terjadi dan dominannya masyarakat luar yang tinggal di perkebunan kelapa sawit salah satu prusahaan delima makmur.
Kemudian apabila tidak mengindahkan atau memenuhi peraturan diatas tersebut, maka akan diberikan sanksi admistrasi Pemdes, dan sanksi adat Desa.” Tegas, tinjak selaku tokoh masyarakat.
Irwansyah Sambo Menambahkan, Tentunya hal ini kita himbau secara tegas, adalah sebagai bentuk upaya kita dalam menertipkan masyarakat dikarena sering terjadinya luar masuknya pekerja tanpa surat keterangan, di prusahaan yang ada disintuban makmur.
Sebab Desa sintuban ini, erat berbatasan langsung dengan perusahaan PT. Delima Makmur dan bagian wilayah hukum desa sintuban makmur, oleh karna itu marilah kita saling menjaga, demi terciptanya ketertiban, dan keamanan, serta kenyamanan Desa Sintuban Makmur.” tutupnya.(***)
Jurnalis : Khalikul Sakda Berutu.

