Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil desak gubernur aceh tertibkan dan cabut izin operasi perusahaan pengangkutan yang tidak tertib aturan. 

Aceh Singkil, Kamis 15 Mei 2025 – wartapolri.com | Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil mendesak guburnur aceh dalam hal ini dinas perhubungan untuk menertipkan kendaraan yang kapasitas muatannya tidak sesuai aturan yang berlaku,

Hal ini di sampaikan oleh Sapriadi pohan ketua Himapas banda aceh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda.

Menurutnya salah satu infrastruktur jalan yang hancur disebabkan jika kendaraan yang melintas melebihi ketentuan berat angkutan yang telah di tetap kan.

Adapaun Aturan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi ditentukan oleh beberapa regulasi

Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.

Peraturan Menteri PUPR No. 5/PRT/M/2018. tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor, yang menetapkan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

klasifikasi kelas jalan dan batasan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi

Jalan Kelas I. Jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton

Jalan Kelas II. Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.

Jalan Kelas III. Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.

Pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.

Dalam hal ini kami mendesak gubernur Aceh dan pihak terkait untuk segera melakukan penertipan dan penindakan kendaraan yang melintas di jalan propinsi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,

dimana pelanggaran ini menyebabkan kerugian daerah akibat jalan hancur karna tidak sesuai kapasitas berat kendaraan.[]

{KH Sakda}

Mungkin Anda Menyukai