LANGSA, Wartapolri.com – Keberadaan seorang tenaga kontrak yang diduga berlagak pengacara di dua instasi yaitu di BLUD RSUD Langsa dan PDAM Tirta Keumuning Langsa, dikabarkan telah meresahkan masyarakat.
Selain telah menikmati honorarium dari sumber yang sama di dua instansi berbeda, oknum tenaga kontrak berinisial ZF itu, kabarnya juga kerap bertindak arogan sambil membawa-bawa nama para petinggi aparat penegak hukum dalam melancarkan aksinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan, Senin (14/11/2022), sikap arogansi tenaga kontrak yang berlagak sebagai pengacara itu, juga pernah dialami oleh personil Kepolisian Polres Langsa dan majelis hakim di Langsa.
“Saat itu ZF pernah memarahi seorang anggota Polisi Lalulintas yang menilangnya, sambil mengancam akan memindah tugaskan polisi itu ke daerah terpencil. ZF mengaku kenal dekat dengan petinggi Polri di Jakarta dan Polda Aceh. Selain itu Hakim di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syariah di Langsa juga tak luput dari ancaman akan dipindahkan oleh ZF. Saya heran ZF ini siapa kok bisa pindahin Polisi dan Hakim. Emangnya dia siapa ?”, ujar sumber yang minta tidak disebutkan namanya dengan penuh tanda tanya.
Saat ini, kebaradaan ZF sebagai tenaga kontrak di dua instansi dengan menerima honorarium ganda dari sumber yang sama, juga menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, sebagai tenaga kontrak namun berlagak pengacara di RSUD dan PDAM Langsa, ZF diduga tidak mampu memberikan kontrubusi yang baik terhadap perkembangan kedua instansi itu.
Bahkan PDAM Tirta Keumuning Langsa yang berkewajiban memenuhi hajad hidup orang banyak melalui suplai air bersihnya, kimi pelayanan Perusahaan Umum Daerah itu semakin hancur. Pelayanan air bersih yang harusnya menjadi kewajiban utama, namun faktanya rakyat Kota Langsa mengalami kesulitan air bersih secara berlarut-larut.
Sebelumnya, Direktur Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima informasi tentang tenaga kontrak yang berlagak pengacara di BLUD RSUD dan PDAM Langsa. Kalau ini benar maka sangat merugikan martabat profesi serta dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat, sebagaimana diatur
Pasal 20 UU Advokat.
Menurut Muslim, pihaknya sangat memahami Satuan Kerja (Satker) yang berani menampung honorer berperan ganda itu karena rekomendasi pejabat yang lalu. Tapi herannya, meski rezim lama sudah tidak lagi berkuasa tapi keberadaan honorer jenis itu masih saja terus dipertahankan.
“Sudahlah jangan bicara legalitas ,kalau kita bicara sistem keuangan negara dipastikan itu dilarang. Namun mereka tidak perduli karena selama ini dianggap Pemko Langsa disebut zona aman dan daerah keramat untuk masalah-masalah seperti itu”, katanya.
Dikatakan Muslim A Gani, kekeliruan seperti itu telah menabrak aturan tentang penghasilan keuangan pegawai selaku Aparatur Sipil Negara. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa hal seperti itu terus terjadi di Pemko Langsa.
“Kalau dimasa rezim lama yang berkuasa, kebobrokan seperti ini masih bisa kami maklumi mengingat daya pikir mereka masih rendah. Malah saran dan pendapat masyarakat yang bersifat positif juga tak di dengar. Tapi ini sekarang kan rezim lama sudah lengser dan Pemko di bawah pimpinan Pj Walikota. Apakah pejabat baru ini masih perpanjangan tangan rezim lama atau bukan, kami gak tau. Kami akan dapat jawabannya nanti ketika Pj Walikota sudah bekerja. Sekarang kami liat Pj Walikota belum bekerja hanya mondar mandir kesana kemari saja”, ucap Muslim A Gani
(Korwil)