Aceh Singkil, wartapolri.com – Kasus Pengrusakan Kebun Sawit dan isi di dalamnya oleh Inisial AB/Nd Cs warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan belum ditangkap oleh APH Polres Aceh Singkil atas perusakan lahan kebun sawit pemilik Hj.Nawarti warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan istri dari Almarhum.H.Lahadan,
Roni Syehrani wartawan BN, Kamis (9/2-2023) kepada media ini mengatakan “Pengetahuan saya tim penyidikan Satreskrim melaui Kasi Pidum Polres Aceh Singkil, sudah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lahan tanah kebun sawit tersebut belum lama ini, tepatnya Kamis 02 Februari 2023 lalu, yang ikut disaksikan oleh Habibi SH.Kepala desa silatong Mawardi sekretaris desa Saleh kepala dusun H.M.Husen.ketua BPG silatong H. Tantawi tokoh masyarakat, Hj. Nawarti bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM Dan Herman putra SH dan kuasa hukum AB alias ND bersma Cs, Kanit Pidum AIPDA RIRI FREDIANTO, Dan Anggota Pidum BRIGPOL ANGGA SUTRISNO, Dan pihak dari BPN badan pertanahan Nasional republik Indonesia Dari kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Aceh Singkil, Haris Munandar, Ari Firmansyah, Eko Muliyo Santoso Pohan,” tuturnya
“Bukan basa basi lagi bukti lengkap dengan sertifikat tanah, Nawarti seorang janda memiliki anak yatim dua orang, anak pertama laki laki dan kedua perempuan, menurut saya bukti lengkap Nd Cs sudah bisa ditangkap oleh APH Polres Aceh Singkil, yang sebelumnya kanit pidum memberi tenpo sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 lalu, yakni sampai dengan hari ini kamis berarti sudah lewat masa tenponya tiga (3) hari, ada apa kah gerangan,”
“Harapan saya penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil segera tangkap Nd Cs,”
Sementara itu pihak penyidik Reskrim Polres Aceh Singkil BRIGPOL ANGGA SUTRISNO mengatakan “insaya Allah akan segera kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya,
“Pihak pelapor harap bersabar tim penyidikan Satreskrim Polres Aceh Singkil sudah di TKP lahan tanah kebun sawit tersebut,” imbuhnya (Red/Tim)