
Aceh Singkil, wartapolri.com – Objek wisata kembali tercoreng karena dugaan pungutan liar (Pungli). Kasus dugaan pungli ini terjadi di tempat wisata Pantai Teluk Bayu Kampung Kayu Menang Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil
Praktik pungli ini diduga dilakukan para petugas pantai dan pemuda setempat tanpa adanya regulasi yang jelas, atau aturan itu belum diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) Kayu Menang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku merogoh kantongnya untuk membayar biaya masuk sebesar Rp 5 ribu dan tentunya itu bagi setiap pengunjung, Minggu (19/03/23).
Menurutnya, pungutan itu belum diterapkan secara resmi oleh Pemkab Aceh Singkil maupun Pemkamp, Jika merujuk Peraturan Bupati (Perbub) maupun Perkamp sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan kewenangan desa.
Selanjutnya dia menambahkan pemuda setempat melarang orang dari luar memnyewakan barang mainan dan juga berjualan “Saya awalnya pertama masuk ingin menyewakan permainan pelampung air, datanglah ada empat pemuda dan mengatakan sambil menegur gak nya bisa orang dari luar kesini untuk buat mainan maupun berjualan kata pemuda tadi,” tuturnya
“Apa rupanya kampung orang adek – adek ini, Kayu Menang nya ini, jadi kalo kalian ke singkil itu jualan ini dan itu kenapa bisa, kalo memang gak bisa kenapa enggak di pasang papan pemberitahuan di jembatan sana, yang bahwa orang luar tidak bisa membawa jualan dan lainnya, kami kemari ini udah capek ini bahkan keluarin modal,” ucapnya dengan nada kesal dan kecewa
Dari informasi yang dihimpun Muspika setempat pun sudah mengarahkan dan bahkan menegur agar bila ada kegiatan pembayaran untuk aktifitas di Pantai Teluk Bayu itu harus di atur regulasinya dan berdasar hukum, sebelumnya juga Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Aceh Singkil memberikan saran dan masukan agar berkoordinasi secepatnya dengan pihak Badan Pengelola Pendapatan Keuangan (BPPK) Aceh Singkil agar tiket atau karcis masuk itu legal untuk sementara waktu dan sambil berjalan bisa di urus dasar – dasar hukum maupun regulasi agar pengelolaan itu terarah dan sah.
Kepala Kampung Kayu Menang Syopian ketika di komfirmas via telfon selulernya terkait dugaan pungli di Pantai Teluk Bayu semenjak tadi malam hingga pagi ini belum tersambung hingga berita ini di terbitkan. (BS)
