Acara Sakral, Sekwan DPRK Tidak Berada Di Tempat Saat Pj Bupati Aceh Singkil Lantik Komisioner KIP Periode 2023/2028

Aceh Singkil, wartapolri.com – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA Lantik 5 Orang Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP ) Kabupaten Aceh Singkil Periode Tahun 2023 Hingga Tahun 2028 Pada Hari Selasa Tanggal (18/7/2023) Di Oproom Lantai 2 Kantor Bupati Aceh Singkil

Ke 5 Komisioner Kip Tersebut

1 : Edi Sugianto

2 :Amran SE

3: M.Nasir S.HI

4:M.Nasirwan .SpdI

5:Saiful Berutu

Pj Bupati Marthunis, Dalam Arahannya Mengatakan “Komisi Independen Mempunyai Viisi Yaitu Terwujudnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sebagai Penyelenggara Pemilu, yang berkwalitas propesinal dan akuntabel,” harapnya

Namun ada kejanggalan terpantau oleh awak media saat proses sakral yakni proses pelantikan Komisioner KIP Periode 2023/2028, tidak beradanya di tempat Kepala sekretariat dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

Sementara Itu Sekwan yang tidak hadir dalam pelantikan Komisioner tersebut saat dihubungi rekan – rekan media berulang kali, berdering tapi tidak diangkat hand phonenya.

Dalam kesempatan yang sama di Ruang Kerja Kabag Humas Dan Protokoler Kabupaten Aceh Singkil Abdul Rahman saat dikonfirmas rekan – rekan media tentang plaksanaan pelantikan ini mengatakan “Karena setau kami masa rekrutmen dilakasnakan oleh komisi I DPRK Aceh Singkil, tentunya bahwa sebenarnya pelantikan ini masih ranahnya sekretariat DPRK, kita hanya memebantu dalam prosesi acaranya, karena ploting anggarannya ada disana,” ucapnya

“saya tidak mau bicara tentang berapa besaran dana yang diplotkam anggarannya tetapi seharusnya kegiatan ini sudah include mulai dari tahapan penjaringan, rekrutmen hingga pelantikan, namun kenyataannya dari pihak sekretariat dewan tidak ada sedikitpun,”

Lanjutnya “Perhatian sebagaimana pesan singkat sekretaris dewan kepada kami melalui whatsapp, “Pemda yang ada kan pelantikan, bukan kami DPRK terserah mau di laksanakan di mana” (menirukan pesan sekwan), pertanyaannya apakah sekretariat dewan ini bukan bahagian dari pemda,” tanya Rahman.

“Namun kami berfikir lain dan setelah mendapat arahan dari pimpinan, walau tanpa kepedulian dari sekretaris dewan, kami tetap laksanakan pelantikan ini karena selain amanat UU pemerintah Aceh dan diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, yang lebih penting adalah bentuk kepedulian kami kepada Aceh Singkil ini,” jelas Rahman.

Masih dalan penjelasan Rahman, “Semestinya sekretaris dewan hadir disaat acara pelantikan ini dilaksanakan, beliau yang bisa memberi penjelasan kepada para awak media terhadap semua tahapan mulai dari rekrutmen hingga ke tahap pelantikan yang baru saja dilaksanakan,” tutup Rahman. (BS)

Mungkin Anda Menyukai