
Banda Aceh, wartapolri.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh.
Mereka meminta Pemerintah Aceh menetapkan masa jabatan keuchik seluruh Aceh menjadi 8 tahun atau mengikuti nasional. “Hal ini berdasarkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina, di sela-sela aksi

“Masa jabatan kades di Aceh harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yaitu selama delapan tahun tanpa batasan periode,” kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, saat aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, (19/04/2024).

Pihaknya juga meminta pemerintah menunda pemilihan dan menunjuk penjabat keuchik hingga revisi Undang Undang Pemerintah Aceh masuk program legislasi nasional 2024.
Di sisi lain, kata Muksalmina, pihaknya juga berharap Pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) paling sedikit sepuluh persen diperuntukkan untuk gampong. Sehingga gampong lebih maju dan berdaulat secara politik, serta bertenaga sosial.
Muksalmina meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pelaksanaan pemilihan kades yang masa jabatannya habis pada tahun ini. Penundaan ini dilakukan agar proses revisi UUPA yang telah masuk dalam Prolegnas 2024 dapat diselesaikan terlebih dahulu.
“Selain itu, kami juga meminta agar dikeluarkan kebijakan penunjukan penjabat kades dari kades yang habis masa jabatannya di desa tersebut,” (BS)

