
Subulussalam, wartapolri.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kota Subulussalam Nasrul Padang, S.Pd.SD, Tepat pada 19 Februari 2025 Lalu secara resmi mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta.
SE yang di tandatangani oleh Basrul Padang bernomor : 420/34/75.102/2025 bersifat Segera dengan Perihal Papan Informasi Penggunaan Dana BOSP tersebut diduga kuat dimaksudkan agar tidak ada penyimpangan penggunaan dan digunakan sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek-RI).
Berikut kutipan lengkap isi SE Disdikbud kota Subulussalam tersebut, “Berdasarkan Kewenangan dan Juknis penggunaan Dana BOSP maka dengan ini kami minta kepada seluruh sekolah-sekolah tingkat SDN/S dan SMPN/S penerima dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk membuat dan memajang Papan Informasi Penggunaan Dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) sebagai bentuk transfaransi penggunaan Dana BOSP,” tutur Pardomuan Tumangger Rabu (05/03/2025).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh menambahkan, Memperhitungkan tenggang waktu sejak tanggal 19 Feruari s/d hari ini Rabu, 5 Maret 2025, seyogianya semua sekolah SDN/S dan SMPN/S papan informasi penggunaan Dana BOSP dimaksud sudah terpajang di Masing-masing sekolah.
“Dibawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, lebih-lebih Dana BOSP 3 (tiga) bulan di 2025 sudah dilakukan penarikan hampir 95% oleh masing – masing sekolah, hingga dapat dipastikan tidak ada sekolah beralasan tidak ada anggaran untuk Membuat dan memajang penggunaan Dana BOSP di sekolah mereka,” ucapnya
Pardomuan menegaskan Terkait kata “Informasi”, tentu dapat dilihat bukan hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan atau Instansi terkait yang berwenang.
“Melainkan juga publik seperti Komite, Wali murid serta Masyarakat, lebih-lebih Pegiat Informasi atau Insan Pers/Wartawan/Jurnalus juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Ormas. Dengan demikian papan Informasi tersebut harus di pajang di tempat terbuka,” tegasnya
Pardomuan menekankan Berikut dampak positif ditimbulkan bila papan informasi penggunaan Dana BOSP di Buat dan di Pajang di sekolah.
“Membantu pemerintah menganalisis, mengevaluasi, dan membuat kebijakan yang lebih baik. Membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana BOS, dan Membantu mewujudkan sekolah yang Transparan dan Akuntabel,” imbuhnya (BS)

