AMPAS Menduga Ada Kong Kali Kong Antara Oknum DPMPTSP Aceh Singkil Dengan Para Pengusaha Yang Bermodal Besar

Ketua AMPAS Syahrul Manik
(Ft Dok Pribadi)

Aceh Singkil, wartapolri.com – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) kritisi atas kebijakan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil terkhususnya kali ini terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil. Kamis (13/03/2025)

Pasalnya ada dugaan kami kong kali kong antara oknum DPMPTSP Aceh Singkil dengan para pengusaha yang bermodal besar sebagaimana diketahui sebelumnya, pembangunan menara telekomunikasi diduga illegal di Aceh Singkil dan Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Pulau Banyak Aceh Singkil diduga belum kantongi izin PBG/SLF alias llegal namun pekerjaan sudah mulai dilakukan sejak seminggu yang lalu. Tutur Syahrul Pada awak media ini.

Ketua AMPAS Syahrul Manik menambahkan kami kutip dari media siber atjehwatch bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui DPMPTSP Aceh Singkil seolah bungkam setelah mengetahui adanya pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Pulau Banyak Aceh Singkil yang diduga Illegal alias tanpa izin PBG/SLF.

“Dengan judul Pembangunan Menara Tower Diduga Illegal, Pemkab Aceh Singkil Seolah Bungkam, Ada Apa? Yang terbit Rabu 12 Maret 2025 lau,” ucapnya

Mantan aktivis aceh itu menegaskan seharusnya Pemkab Aceh Singkil lebih peka terhadap setiap permasalahan yang dibuat oleh instansi – instansi dalam lingkungan Pemkab Aceh Singkil seperti contoh saat ini pelayanan satu pintu DPMPTSP kantornya saja di seputaran kantor bupati aceh singkil.

“Bungkamnya instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dalam hal ini instansi yang memiliki kewenangan seperti DPMPTSP tentu menjadi tanda tanya, ada apa? Apakah ada tebang pilih dalam menerapkan aturan ditengah masyarakat?

“Apakah Bupati dan Wakil Bupati tutup mata atas perilaku DPMPTSP ini?”

“Karena tidak ada update informasi PBG/SLF pembangunan tower di Pulau Sarang Alu ini Pak yang dibisa di bagi ke masyarakat?” kalau memang sedemikian kuat dugaan kami diatas tadi adalah benar adanya yang penting bisa menguntungkan bagi oknum, kalau masyarakat biarkan saja,”

Awak media ini mengonfirnasi Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan saat ditanyai awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan itu kewenangan PUPR dalam hal teknis.

“Nantinya pihak PUPR yang siapkan gambar serta RAB nya untuk pembangunan fisiknya, kalau DPMPTSP itu bagian administrasi yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB),”

Ketika disinggung kok bangunan sudah di bangun sementara administrasi belum selesai apa langkah pihak DPMPTSP kedepannya.

Aidil berencana akan turun kelapangan bersama dengan tim secepat mungkin.

“Dan tadi saya sudah melapor kepada sekda atas pembangunan tower di Pulau Sarang Alu ini, serta kita juga merasa kasihan warga kita yang di kepulauan sebagian mereka dari dulu mereka tidak bisa menggunakan jaringan telekomunaksi atau internet,” imbuhnya (BS)

Mungkin Anda Menyukai