
Langsa, wartapolri.com – Proses perceraian di Mahkamah Syari’ah sering kali menjadi jalan terjal bagi perempuan yang ingin mengakhiri rumah tangga yang tidak lagi harmonis, Senin (6/10/2025)
Meski secara prinsip Mahkamah Syar’iyah bertugas menjaga kelangsungan pernikahan, dalam praktiknya, keputusan yang diambil terkadang justru memperpanjang penderitaan pihak istri.
Hakim Mahkamah Syar’iyah memiliki tanggung jawab besar dalam menilai kelayakan suatu perceraian. Mereka kerap berupaya mendamaikan pasangan yang bersengketa, dengan pertimbangan utama masa depan anak-anak yang akan tumbuh dalam keluarga terpisah.
Upaya rujuk dianggap sebagai langkah mulia dan sesuai dengan nilai-nilai Syar’iyah, selama kedua belah pihak masih memungkinkan untuk memperbaiki hubungan.
Namun, tidak semua rumah tangga layak dipertahankan, dalam kasus-kasus tertentu, seperti ketika suami tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin, serta gagal menjalankan peran sebagai imam dalam keluarga, mempertahankan pernikahan justru menjadi bentuk ketidakadilan.
Terlebih jika kondisi tersebut berlangsung berbulan-bulan hingga hampir setahun, dan istri merasa seolah tidak memiliki pasangan hidup.
Dalam situasi seperti ini, hakim seharusnya mampu mengambil sikap tegas.
Menunda atau menggantung keputusan perceraian dengan dalih mempertahankan rumah tangga, padahal suami terbukti lalai dan tidak bertanggung jawab, dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menegakkan keadilan.
Bahkan, secara moral dan spiritual, hal tersebut bisa menjadi beban tersendiri bagi hakim yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Tuhan dalam menegakkan hukum.
Ketika hukum tidak berpihak pada korban, dalam hal ini perempuan yang terabaikan hak-haknya, maka Mahkamah Syar’iyah perlu merefleksikan kembali peran dan tanggung jawabnya. Perceraian memang bukan solusi yang mudah, tetapi dalam kondisi tertentu, itu adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan martabat dan masa depan perempuan serta anak-anak yang terlibat.
(Sayid Muhammad)

