Aceh Timur, wartapolri.com ~ Dana Desa yang digelontorkan pemerintah sebagai bagian dari upaya membangun desa dan menyejahterakan masyarakat kerap menjadi sorotan, terutama ketika asas transparansi yang menjadi norma malah ditengarai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini yang kini ramai dipertanyakan masyarakat di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut investigasi yang dilakukan oleh Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Aceh, berbagai laporan masyarakat menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di wilayah tersebut. Ketua Tim Investigasi BAI Aceh, Razali Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak terlihat berdampak signifikan pada pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Darul Aman selama hampir satu dekade mengelola anggaran tahunan langsung yang berkisar antara Rp600 juta hingga bahkan lebih dari Rp1 miliar. Namun ironisnya, tidak ada perubahan berarti terhadap infrastruktur atau kualitas hidup masyarakat. Lebih meresahkan lagi, dana desa dinilai justru memicu kerenggangan sosial di antara masyarakat desa,” jelas Razali dalam siaran pers (Sabtu, 1 Maret 2025).
Razali menambahkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjadi salah satu penyebab utama permasalahan tersebut. Masyarakat bahkan mengeluhkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa di wilayah ini. Razali juga mengungkapkan keanehan terkait penanganan temuan penyimpangan Dana Desa oleh pihak inspektorat. “Penyelewengan yang ditemukan dalam audit seringkali bisa ‘ditebus’ oleh kepala desa, bahkan menggunakan skema cicilan atau kredit,” tambahnya.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berharap besar pada peran aktif Camat Darul Aman sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan teknis di tingkat kecamatan. Salah satu desakan yang muncul adalah agar Camat memfasilitasi rapat umum desa untuk membahas realisasi Dana Desa dari tahun-tahun sebelumnya demi memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran.
“Jika banyak desa masih tidak transparan, kami berpendapat Camat perlu mengambil tindakan tegas. Masyarakat juga mengajukan aspirasi agar Pj. Bupati Aceh Timur melakukan evaluasi terhadap Camat sebagai penanggung jawab utama dalam verifikasi Dana Desa di kecamatan ini,” ujar Razali mengakhiri keterangannya.
Permasalahan Dana Desa di Kecamatan Darul Aman menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(*)

