Ada Dua Kasus Dugaan Korupsi Di Kota Langsa Masih Dalam Penyelidikan Kejari, Ini Kasusnya !!!

Langsa, Wartapolri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa,masih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi diantara nya pembangunan Talut (penahan ombak) di Pulau Pusong, Gampong Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dan dugaan kasus Anggaran Dana Desa (ADD) Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

“Untuk dugaan kasus korupsi Pembangunan Talut di Pulau Pusong itu, menelan anggaran senilai Rp 4 Miliar lebih, dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanjan Aceh (APBA) tahun 2020. Sedangkan dugaan korupsi ADD Gampong Jawa, kerugian negara sedang dihitung oleh pihak Inspektorat Kota Langsa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman, S.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari setempat, Syahril, SH mejawab Wartawan di kantor Kejari Langsa, Senin, 18 Juli 2022.

Ditambahkan Syahril, dua kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Langsa tersebut, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. Bahkan saat ini tim penyidik dari pihak Kejari Langsa sedang menunggu perhitungan kerugian negara terhadap dua kasus itu kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh dan Inspektorat Kota Langsa.

“Semua pihak yang terkait atas dugaan kasus korupsi itu sudah kami panggil dan periksa untuk dimintai keterangan. Dan saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari pihak BPK Aceh maupun Inspektorat Kota Langsa, apakah dua kasus tersebut setelah diaudit nanti ada kerugian negaranya atau tidak,” ungkap Syahril.

Disinggung apakah ada dead line (batas waktu) penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam setiap menangani dugaan kasus korupsi?. Syahril dengan lugas menyampaikan bahwa dalam setiap menangani dugaan kasus korupsi, pihaknya selalu dihadapkan dengan persoalan waktu yang tidak bisa dipastikan, karena harus menunggu hasil audit dari pihak BPK maupun Inspektorat, sebagai lembaga yang memutuskan ada tidaknya dua kasus itu mengalami kerugian negara.

“Bila kedua kasus itu dinyatakan oleh pihak BPK dan Inspektorat ada mengalami kerugian negara, tentu prosesnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan pasti akan ada tersangkannya.

Namun bila sebaliknya (dinyatakan tidak ada mengalami kerugian negara) maka kami akan menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, dengan mengeluarakan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3). Yang pasti, kami masih mengggu hasil nanti,” jelas Syahril mengakhiri.

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, SH menjawab wartawan dikantor Kejari setempat, Senin, 18 Juli 2020.
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai