
Aceh Singkil, wartapolri.com ~ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi yang krusial di Oproom Setdakab pada Senin, 15 September 2025. Pertemuan ini tidak hanya membahas isu-isu strategis yang mendesak, tetapi juga menghasilkan 13 poin kesepakatan penting yang akan menjadi pijakan arah pembangunan daerah. Salah satu sorotan utama adalah kesinambungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kompleksitas permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
MBG Berjalan, Program Nasional Terus Digenjot
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon SH, dengan optimis menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan inisiatif nasional telah mulai berjalan dengan lancar. “Beberapa dapur MBG sudah diluncurkan dan beroperasi dengan baik, menunjukkan komitmen kita dalam mendukung program penting ini,” ujar Bupati Safriadi. Ia juga menegaskan bahwa program nasional lainnya, seperti Sekolah Rakyat, akan terus digenjot pelaksanaannya demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil.
Polemik HGU: BPN Tegas, DPRK Kritisi Kebun Plasma
Isu Hak Guna Usaha (HGU) kembali mengemuka sebagai topik diskusi yang hangat. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, secara tegas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18, setiap pemilik HGU wajib mengajukan perpanjangan izin dengan rekomendasi dari pemerintah daerah maupun provinsi.
“Setelah dokumen lengkap, tahap selanjutnya adalah verifikasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah provinsi, sebelum kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Sudarman. Ia juga menyoroti adanya provokasi dari pihak-pihak tertentu yang dinilai memicu kegaduhan terkait HGU. “Secara aturan, perusahaan masih memiliki hak untuk mengelola lahan selama menunggu keputusan resmi dari kementerian,” imbuhnya.
Senada dengan BPN, Bupati H. Safriadi Oyon memperkuat pernyataan tersebut, “Sebelum surat pembaruan turun, perusahaan masih memiliki hak untuk mengelola.”
Namun, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H. Amaliun. Ia menyoroti kewajiban perusahaan pemilik HGU yang belum terpenuhi terkait kebun plasma. “Faktanya, sampai saat ini sejengkal pun kebun plasma belum ada di Aceh Singkil. Jadi wajar kalau masyarakat menuntut pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Ketua DPRK H. Amaliun, menyoroti kesenjangan antara aturan dan implementasi di lapangan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Rapat koordinasi Forkopimda Plus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkrit terhadap berbagai permasalahan daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Aceh Singkil.{*}
[Khalikul Sakda]

