Terkait Dengan LHP Ladang Bisik, Begini Kata Inspektorat Aceh Singkil 

Aceh Singkil, 17 Oktober 2025 | wartapolri.com – Masuknya masa politik di tingkat Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil diketahui Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/242/2025 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2025 tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut. sehingga menimbulkan beberapa gejolak di sebagian masyarakat desa terkait persoalan audit Anggaran Desa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi kotropersi.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni Kepala Desa Ladang Bisik di tuding menunjukkan kegelisahan dikutif dari media Newscyber.id salah seorang masyarakat setempat mengtakan sebelumnyap “kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya cukup menunggu hasil resmi dari Inspektorat tidak perlu membuat opini seolah-olah bersih biar nanti publik menilai setelah ada keputusan final,”

Diketahui sebelumnya Plt. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil adalah Fajri Samsul, MM menegaskan pada intinya kita sudah melaksanakan tahapan audit tersebut.

“Jadi kenapa bisa terkesan lama, tim sudah turun kelapangan dari dasar pengaduan, tetapi beberapa hari setelah turun masuk lagi pengaduan tambahan. Jadi tim menghitung atau memeriksa ulang lagi. Seperti itu lebih kurang,” tuturnya

Terpisah awak media ini mencoba mengonfirmasi Kades Ladang Bisik Kasih Angkat mengatan saya tidak risih dan menggiring opini dan bukan sok bersih.

“Seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat telah kami ikuti secara kooperatif dan terbuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, Pemerintah Desa telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi dan tenggat waktu yang ditetapkan,” ucapnya

Tambah Kasih Kami malah lebih senang bila dalam waktu dekat ini keluar LHP, biar kami tau juga serta masyarakat tau bagaimna sih hasilnya nantinya

“Karena dalam peraturan bupati Aceh Singkil sebelumnya nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kechik di Aceh Singkil dalam bab VII pencalonan bagian ke satu persyaratan bakal calon dalam pasal 15 huruf t tidak tersangkut dengan hasil audit/ laporan hasil pemeriksaan aparat internal pemerintahan Inspektorat bagi Keuchik yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya,” ucap kasih

Juga regulasi terbaru menurut Kasih sudah ada terbit yakni peraturan bupati Aceh Singkil No 25 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kechik di Aceh Singkil.

“Salah satu pasal yakni pasal 15 huruf t telah di hapus, namun walaupun sedemikian kalau yang namanya kerugian negara kami tetap mempertanggung jawabkannya,” imbuhnya (Red/BS)

Mungkin Anda Menyukai