
Aceh Singkil, wartapolri.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media massa dan/atau media daring dengan judul atau narasi yang menyebutkan bahwa “Diduga Inspektorat Aceh Singkil Tak Serius, Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Ladang Bisik Mandek Tanpa Tindak Lanjut ” yang menyangkut Pemerintah Desa Ladang Bisik.
Kepala Desa (Kades) Ladang Bisik Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Kasih Angkat sampaikan klarifikasi dan sanggahan kepada awak media ini melalui release perssnya pada Kamis (16/10/2025). Sebagai berikut:

Kades Ladang Bisik Kasih Angkat menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan cenderung menyesatkan, karena tidak disertai konfirmasi langsung kepada pihak desa yakni saya sendiri yang di sudutkan.

“Sebenarnya seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat telah kami ikuti secara kooperatif dan terbuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, Pemerintah Desa telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi dan tenggat waktu yang ditetapkan,” tuturnya
Menurut Kasih kalau tuduhan bahwa Inspektorat “tidak serius” memang itu diluar kapasitas kami untuk menilanya.
“Namun kalau dari pengalaman kami sebai terperiksa kami memang masih menungu jawaban atas notisi yang telah kami masukkan sebelumnya, artinya sebelum keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perlu ada proses adminitrasi lagi, ini melihat dari pengalaman kami di periksa sebelumnya, tapi kalau kami cermati dalam pemberitaan sebelumnya bahwa irban inspektorat sudah pula menaikkan kemeja Plt inspektorat LHP kami, sementara pihak kami masih menunggu surat jawaban atas dari surat yang kami masukkan sebelumnya,” tambahnya
Kasih membenarkan Inspektorat adalah salah satu lembaga sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan lembaga pengawasan serta pembinaan khususnya bagi Pemerintahan Desa yang diamahkan oleh regulasi PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Namun ketika penanganan hasil pemeriksaan memerlukan proses administratif dan tahapan yang tidak serta-merta bisa disimpulkan secara sepihak,” ucap kasih
Kasih menambahkan Namun saya sendiri sebagai Kades Ladang Bisik menghormati kebebasan pers, namun berharap agar setiap pemberitaan mengedepankan prinsip cover both sides, akurasi data, serta berimbang, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Apabila diperlukan, kami siap memberikan dokumen atau bukti tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik sesuai sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya
Terakir kasih berharap sanggahan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak.
“Harapan kami media dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang demi kebaikan bersama,” imbuhnya
Sementara itu awak media ini mencoba mengonfirmasi Plt. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil adalah Fajri Samsul, MM via WatshApnya mengatakan Iya tadi juga ada beberapa rekan media juga menanyakan hal yang sama.
“Jadi pada intinya kita sudah melaksanakan tahapan audit tersebut. Jadi kenapa bisa terkesan lama, tim sudah turun kelapangan dari dasar pengaduan, tetapi beberapa hari setelah turun masuk lagi pengaduan tambahan. Jadi tim menghitung atau memeriksa ulang lagi. Seperti itu lebih kurang,” ucapnya dengan singkat. (Red/BS)
