Ketua Bumdes dan Kades Sebatang Diduga Bersekongkol Kuasai Dana Rp 85 Juta

Aceh Singkil, wartapolri.com – Ketua Bumdes Bangkit Bersama Buyung Bancin dan Kepala Desa (Kades) Sebatang, Rajab, diduga melakukan mufakat jahat untuk menguasai dana Bumdes sebesar Rp 85 juta.

Dugaan ini mencuat setelah wartawan menemukan keterangan berbeda antara keduanya. Rajab mengaku uang tersebut merupakan pinjaman dari bendahara Bumdes, terbukti dengan kuitansi yang ditandatangani olehnya, juga disisi lain berdalih bahwa atas nama dirinya dalam kuitansi tersebut.

“Betul sekali, tapi apakah ada tertulis disitu Komisaris/Gecik. Artinya kalaupun ada pinjaman kerja. Kan atas nama masyarakat bos,” tulisnya dengan bahasa daerah

Namun, Buyung Bancin alias Uyung Jetor memberikan versi lain. Ia menegaskan bahwa uang itu dititipkan kepada Kades Rajab, bukan dipinjam. “Uang itu benar adanya saya titipkan kepada Kepala Desa Sebatang melalui bendahara desa. Bukan untuk dikuasai, hanya sementara saya titipkan. Kalau saya simpan sendiri, saya takut habis terpakai,” ujar Buyung, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memicu sorotan publik. Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, menilai ada indikasi persekongkolan.

“Kami melihat kuat dugaan Ketua Bumdes dan Kades Sebatang hendak melakukan mufakat jahat demi kepentingan pribadi,” tegas Pardomuan, Minggu (14/9/2025).

Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. “Kami berharap Kapolres Aceh Singkil bersama Kejari Aceh Singkil segera memanggil keduanya untuk klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Analisa kami jelas ada indikasi pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Red/BS)

Mungkin Anda Menyukai