Pembangunan Beronjong Desa Lae Bangun, Kades Terkesan Berbelit Seakan Ada Yang Ditutupi

Aceh Singkil, Kamis September 2025 | wartapolri.com – Pembangunan bronjong di desa Lae Bangun Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil diduga kegiatan pembuatan bronjong di desa lae Bangun tidak mengikuti aspek dan mengabaikan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sesuai sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Yang Menyerap Pagu Anggaran Sesuai Yang Tertera Dipapan Informasi Pembangunan Beronjong.Volume 175 M3 (P.35 M) Desa Lae Bangun

Kecamatan Suro Makmur

Kab/Kota . Aceh Singkil

Jumlah Dana Rp 193.575.000

Tahun Anggaran 2025

Dan Tidak Mencantumkan Masa Limit Waktu Kegiatan

 

Pasalnya hasil investigasi ke lapangan tim awak media ini pada Selasa 9 September 2025 lalu menemukan kejanggalan. Terkait Pengakuan Buk Kades Sebelumnya Mengatakan 80 Trip Angkutan Mobil Membawa Batu Cadas. Namun Berselang Beberapa Waktu Kemudian Di Katakannya Hanya 60 Trip. Dari Pengakuannya Saja Berulang-ulang Nampak Seakan-akan Tidak Pokus Dari Pertanyaan Awak Media Terkesan Berbelit-belit. Terkesan Seakan-akan Ada Yang Ditutup-tutupi

 

Kades Lae Bangun Hj. Asni kami menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hasil musyawarah.

 

“Pembentukan TPK sebelumnya melalui musyawarah ada 3 (Tiga) yang kami tunjuk,” ucapnya

 

Sebelumnya warga masyarakat Desa Lae Bangun yang enggan di sebutkan namanya mengatakan yang seharusnya sebagaimana mestinya menurut sepengetahuan kami di mana kegiatan pembuatan bronjong tersebut.

 

“Seharusnya bronjong dasar awal itu dikorek Terlebih Dahulu paling tidak 70 cm atau 50 cm kedalamannya kemudian dipasang bronjong, Pungsinya Apabila Dilakukan Pembenaman Dari 50/70 senti Meter Menjaga Kerukan Aliran Sungai Dari Bawah

 

Seharusnya bukan Seperti Cara Yang Dikerjakan Saat Ini Hanya Dengan diratakan dasar Sungai kemudian dipasang bronjong diisi dengan batu,” Diduga Mutu Dari Kegiatan Tersebut Tidak Menjamin Kekuatannya ucapnya Warga dengan kesal

 

Ketika awak media ini mengonfirmasi Camat Suro Ganda Suryandi Bancin S.IP.MPA Melalui Via Seluler Mengatakan Pihaknya Mempelajari Terlebih Dahulu Terkait Regulasi Yang Di Pertanya kan awak Media Ini. (Red)

Mungkin Anda Menyukai