
(Ft Dok Pemerintah Daerah)
Aceh Singkil, wartapolri.com – Kepala Desa Sebatang (Kades) Sebatang Kecsmatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Rajab, diduga menguasai dana sebesar Rp 85 juta dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara sepihak dengan alasan pembuatan kandang ayam petelur. Namun, saat dikonfirmasi awak media, sang kades justru terkesan “lempar batu sembunyi tangan”.
Dalam wawancara tertulis, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kades Sebatang, di antaranya:
1. Apa dasar Kepala Desa meminjam uang Rp85.000.000 dari Bendahara BUMDes?
2. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan perundang-undangan?
3. Bagaimana tanggapan Bapak terkait dugaan adanya tindak pidana, khususnya pencucian uang?
4. Dana Rp85.000.000 tersebut digunakan untuk apa saja?
5. Dari dugaan yang berkembang, uang tersebut dikuasai secara sepihak dan melanggar hukum. Apa penjelasan Bapak?
Alih-alih menjawab secara substansial, Rajab justru berkelit dengan bahasa daerah.
“Hehehe bacakan tole bos. Odak lot tertulis komisaris. Apakah menurutmu nama yang tertulis itu bukan masyarakat Sebatang?” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dari jawaban yang terkesan menghindar tersebut, semakin menguatkan dugaan bahwa Kades Sebatang telah menguasai dana Rp 85 juta secara sepihak dan berpotensi untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya dikutif telah dinyatakan Bendahara BUMDes, Juriah, saat ditemui wartawan pada 5 September 2025 membenarkan hal tersebut.
“Uang senilai Rp 85 juta telah saya serahkan kepada Kades Sebatang Rajab, disaksikan oleh Sekretaris BUMDes Desy Ratnasari dan Direktur BUMDes Buyung Bancin alias uyung Jetor,” ungkapnya (Red/BS)

