Aceh Singkil, wartapolri.com – Kepala Desa Ujung Bawang Basir Tanjung mengatakan,“ Kepada seluruh Prangkat Desa juga warganya agar tidak terjerumus yang dikatakan judi online & judi offline,
Bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain yang dikatakan judi online, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga” sebutnya
Dan dimana memastikan permainan seperti Judi Online tersebut, tidak akan pernah menang sesuai menurut harapan kita, melainkan yang menang adalah pasti yakni bandarnya saja.”ucapnya.
Dia mengingatkan kepada Perangkat Desa juga warganya bahwa kegiatan judi online juga sesuatu yang dilarang oleh agama dan menurut hukum pidana di Indonesia. Saat ini penting adanya pemahaman dan kesadaran semua pihak agar tidak terjerumus ke dalam judi online yang lagi marak. sekitar mereka agar tetap menjauhi judi online.
Ia juga menjelaskan, kepada prangkat Desa juga warganya yang baik, wajib hukumnya untuk mematuhi segala aturan yang ada di sebuah negara, yakni Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kegiatan perjudian, baik itu secara langsung maupun online tetap dilarang, ” ujarnya,
Adapun Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan penjara dan atau denda, ” imbuhnya,
Artinya Dalam dunia kerja judi online, pengikut baru selalu jadi sasaran empuk. Dari itu cegah dan jauhi judi online, bekerja dengan halal secara maksimal,
Dan dia menghimbau jika ada Prangkat Desanya yang terlibat judi online dia tidak segan-segan menindak tegas. kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi hingga dengan pemberhentian dari Prangkat Desa,” tegasnya.(***)
Pewarta Khalikul Sakda Berutu.