Said Mustajab: Sangat Di Sayang Kan Berita Belum Jelas Kebenaran Di Publikasi

Banda Aceh, Wartapolri.com – Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Said Mustajab sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang di muat di salah satu media online tentang dugaan perselingkuhan seorang pejabat publik pemerintahan kabupaten Nagan Raya dengan wanita yang masih berstatus istri orang lain itu

Memang kebebasan seorang jurnalis telah diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999,tapi bukan berarti jurnalis bebas membuat berita tanpa paham kode etik jurnalis

Kode etik jurnalis adalah etika profesi Wartawan, Wartawan profesional selalu mentaati kode etik,kode etik jurnalis harus independen, akurat, berimbang dan tidak beritikat buruk

“Berita yang tidak seimbang itu jelas di duga ingin menyudutkan pejabat publik itu tanpa bukti kuat kebenaran nya”ujar mantan DPRK Nagan Raya Said Mustajab lewat HP seluler dengan wartapolri.com, Minggu (9/4/2023)

“Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”tegas Mantan Anggota DPRK Nagan Raya itu
(Red)

Mungkin Anda Menyukai