
Aceh Singkil, wartapolri.com – Ketua Muda seudang Aceh sekaligus Jurkam Mualim Dek Fadh Kabupaten Aceh Singkil Deni manik menyoroti hasil rumusan 13 isu strategis yang dibahas dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil di ruang Aula Sekdakab Aceh Singkil.
Ketua Muda seudang Aceh Deni Manik menyatakan bahwa rumusan tersebut wajib ditindak lanjuti Bupati Aceh Singkil.
“Bupati Aceh Singkil harus tegas jangan sempat terjadi keos atau bentrok dilapangan antara masyarakat dengan masyarakat,” tuturnya via release persnya kepada awak media ini Selasa (23/9/2025).
Menurut Deni mayoritas dari 13 poin tersebut masih berputar pada persoalan konflik agraria yang sudah lama menjadi masalah di Aceh Singkil namun tak kunjung terselesaikan.
“Kebun Plasma Gagal, HGU Harus Dievaluasi, di poin ke-9 dalam rumusan Forkopimda yang menyinggung kegagalan realisasi kebun plasma oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), bahwa pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dan bahkan pemutusan HGU, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan minimal 20% dari luas kebun untuk masyarakat,” ucapnya
Ditambahkan Deni Undang-Undang sudah tegas, pelaku usaha wajib fasilitasi kebun masyarakat. Bila tidak, bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.
“Faktanya sampai saat ini sejengkal pun kebun plasma belum ada di Aceh Singkil. Jadi wajar kalau masyarakat menuntut pertanggungjawaban perusahaan, dan hari ini masyarakat aceh singkil menuntut kebutuhan sehingga berpotensi terjadi masyarakat dengan masyarkat berbentrokan karena haknya masih di abaikan.
Jangan sampai Aceh Singkil ini jadi tempat berbisnis saja. tegas Deni. (Red/BS)

