
Senin 8 September 2025
(Ft Dok WARTA POLRI)
Aceh Singkil, wartapolri.com – Dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, makin mencuat. Kepala Desa Sebatang, Rajab, dituding menguasai dana senilai Rp 85 juta yang seharusnya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama.
Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut. Namun ia menegaskan akan segera memanggil sang kades untuk dimintai klarifikasi.
“Saya akan panggil pihak yang bersangkutan, karena sejauh ini saya belum mengetahui duduk persoalan penandatangan kuitansi senilai Rp85 juta,” kata Ilvi Rahmi, Senin (8/9/2025).
Ilvi juga mengingatkan, program ketahanan pangan wajib dikelola oleh BUMDes, bukan oleh pihak desa. “Itu sudah aturannya. Jika dijalankan sendiri oleh desa jelas menyalahi mekanisme,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, dana Rp85 juta itu dicairkan atas nama program budidaya ayam petelur. Namun bukti kuitansi pengeluaran justru ditandatangani langsung oleh Kades Rajab pada 27 Agustus 2025. Fakta ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut dikuasai sepihak, alih-alih benar-benar dipergunakan untuk program ketahanan pangan.
Sejumlah pihak menilai tindakan Kades Sebatang ini berpotensi mengangkangi peran BUMDes Bangkit Bersama, sekaligus membuka peluang penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kini publik menanti langkah tegas Camat Gunung Meriah, serta tindak lanjut aparat penegak hukum jika dugaan penyelewengan dana desa ini terbukti. (BS)

