Kepala BPN Aceh Singkil Sebut Ada Provokator Soal HGU, HIMAPAS : Hak Rakyat masih Diabaikan

Banda Aceh, wartapolri.com – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) di Banda Aceh menyoroti hasil rumusan 13 isu strategis yang dibahas dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil di ruang Aula Sekdakab Aceh Singkil.

Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, menyatakan bahwa rumusan tersebut tidak memberikan garansi yang jelas bagi masyarakat.

“13 poin yang dirumuskan itu belum menyentuh akar masalah dan tidak memberikan jaminan yang bisa dipegang oleh rakyat. Tidak ada garansi ekonomi, garansi pendidikan, maupun garansi lapangan pekerjaan,” Kata Sapriadi, Selasa (23/9/2025).

Menurut Sapriadi, mayoritas dari 13 poin tersebut masih berputar pada persoalan konflik agraria yang sudah lama menjadi masalah di Aceh Singkil namun tak kunjung terselesaikan.

Kebun Plasma Gagal, HGU Harus Dievaluasi

Sapriadi menyoroti poin ke-9 dalam rumusan Forkopimda yang menyinggung kegagalan realisasi kebun plasma oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut bahwa pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dan bahkan pemutusan HGU, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan minimal 20% dari luas kebun untuk masyarakat.

“Undang-Undang sudah tegas, pelaku usaha wajib fasilitasi kebun masyarakat. Bila tidak, bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.

Sapriadi juga menyebut bahwa ketentuan tersebut dikuatkan kembali dalam PP No. 26 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Pola Persuasif Tak Efektif, Konflik Tak Pernah Selesai

Lebih lanjut, HIMAPAS menilai bahwa pendekatan persuasif yang diulang dalam poin ke -7 hingga ke -13 sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun belum menunjukkan hasil nyata. Konflik agraria di Aceh Singkil dinilai justru semakin melebar, menciptakan konflik sosial, lingkungan, hingga persoalan tata ruang.

Inflasi Tinggi, Program Pemerintah Dinilai Gagal

Pada poin ke-4, Sapriadi menyinggung masalah inflasi dan menilai program pemerintah seperti Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah tidak efektif. Harga bahan pokok di Aceh Singkil disebut masih tinggi sejak tahun 2022, dan belum terlihat solusi nyata dari pihak pemerintah daerah.

Desakan Kepada Bupati Aceh Singkil

Atas berbagai ketidakjelasan tersebut, HIMAPAS mendesak Bupati Aceh Singkil untuk tidak hanya memberikan wacana tanpa implementasi nyata.

“Masyarakat Aceh Singkil masih diabaikan hak dan kebutuhannya. Jangan sampai Aceh Singkil hanya dijadikan tempat berbisnis belaka, sementara rakyat terus dirugikan,” pungkas Sapriadi.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi di Oproom Setdakab, Senin, 15 September 2025. Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis daerah, dengan menghasilkan 13 poin penting.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menyebutkan, program tersebut sudah mulai berjalan dengan adanya beberapa dapur MBG yang diluncurkan dan beroperasi dengan baik.

Isu lain yang mengemuka dalam rapat adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU). Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18, seluruh pemilik HGU wajib mengajukan perpanjangan sesuai prosedur dengan rekomendasi pemerintah daerah maupun provinsi.

“Setelah dokumen lengkap, tahap selanjutnya dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah provinsi. Kemudian Pemda segera menindaklanjuti ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Sudarman.

Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan terkait HGU di Aceh Singkil. Padahal, secara aturan, perusahaan masih memiliki hak mengelola lahan selama menunggu keputusan resmi dari kementerian.

Safriadi Oyon menambahkan bahwa program nasional seperti MBG dan Sekolah Rakyat akan terus dikebut pelaksanaannya. Ia juga menegaskan pihaknya sejalan dengan BPN terkait status HGU. “Sebelum surat pembaruan turun, perusahaan masih memiliki hak mengelola,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menyoroti kewajiban perusahaan pemilik HGU untuk memenuhi syarat kebun plasma.

“Faktanya sampai saat ini sejengkal pun kebun plasma belum ada di Aceh Singkil. Jadi wajar kalau masyarakat menuntut pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Amaliun. (Red/BS)

Mungkin Anda Menyukai